Luwu Timur, batarapos.com – Polsek Nuha berhasil mengamankan 2 orang pelaku penipuan dengan modus rental kendaraan mengatasnamakan Rumah Sakit untuk memuluskan niat jahatnya, Rabu (18/3/2020).
Dikonfirmasi diruang kerjanya, Kapolsek Nuha KOMPOL. Antonius SH, kepada batarapos.com mengungkapkan bahwa terduga S (inisial), awalnya merayu calon korbannya dengan mengatakan kalau kendaraan mereka (korban) akan dirental sebagai kendaraan operasional Rumah Sakit Inco Sorowako, namun dalam kenyataannya mobil yang dirental itu ternyata digadaikan kepada orang lain.
Modus tersangka diketahui oleh aparat kepolisian setelah salah satu korban yang bernama Suinita, melaporkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh S. Menurut Sunita, awalnya mobil miliknya dirental oleh S namun ternyata, mobil tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain.
Setelah diselidiki oleh penyidik Polsek Nuha yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda. Iswan Parintak, ternyata benar bahwa mobil itu telah digadaikan keorang lain. Sementara hasil penyelidikan sementara ada 11 unit kendaraan dari pemilik yang berbeda yang menjadi korban penipuan.
“Sementara hanya 11 unit kendaraan dari berbagai jenis merk yang yang sudah teridentifikasi, namun tidak menutup kemungkinan masih adalagi yang belum teridentifikasi, dan kami akan terus melakukan penyelidikan” ungkap Kompol Agustinus.
Sementara hasil Lidik yang terlibat ada lima (5) orang, namun saat ini baru dua (2) yang diamankan yakni S pelaku utama, dan H rekan pelaku, Sementara 3 orang lainnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Nuha dan nama-nama ketiga DPO itu sudah dikantongi penyidik Polsek Nuha.
“Saat ini pelaku utama dan satu orang rekannya sudah kami amankan, dan kedua pelaku akan dikenakan pasal penipuan 378 KUHP, penggelapan 372, pasal 55 turut serta melakukan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” jelas Kapolsek Nuha. (AR)