Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Korban pengancaman menggunakan parang bernama Wahyudi Bin Marpuding warga Desa Mattaropuli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bersama Suhartang, warga Dusun BT. Sawa desa Binturu, kecamatan Larompong, kabupaten Luwu sedikit bernafas lega.
Pasalnya, penyidik Polsek Lamuru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) per tanggal 30 Agustus 2025, rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VIII/2025/Spkt/Sek Lamuru/Res Bone/Polda Sulsel, 28 Agustus 2025 yang dilayangkan korban sebelumnya.
” Laporan aduan saya juga sudah diganti laporan polisi dan terlapor juga sudah dipanggil kemarin diambil keterangannya di Polsek,” Kata Wahyudi.
Kedatangan Wahyudi di kantor Polsek Lamuru kemarin rabu 3 September 2025 kemarin, ditemani korban lainnya, tidak lain untuk memenuhi panggilan lisan penyidik, serta memberikan keterangan tambahan dan sekaligus dipertemukan di Polsek Lamuru terkait laporan korban sebelumnya
Saat ditanya perkembangan terkini laporan korban yang saat ini tengah bergulir dimeja penyidik, Wahyudi membeberkan. Para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan
” Tapi saya tetap mau lanjutkan laporan saya sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Wahyudi.
Sebelumnya diberitakan “Korban Pengancaman Parang Kecewa, Saksi dan Terlapor Belum Diperiksa Penyidik”.