19 Juni 2025, 3:57 pm

Penyidik Sudah Periksa 8 Orang Dugaan Penyalahgunaan APBDes Pongkeru ! Siapa Yang Akan Jadi Tersangka ?

Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Pongkeru TA. 2019 Dan TA. 2020.

Penyelidikan unit Tipikor Sat Reskrim Polres Luwu Timur itu dimulai pada bulan November 2021 lalu, usai dilakukan gelar perkara di ruang Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Sealatan hasil gelar perkara ditingkatkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.

“ Prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di Polda,” Kata Penyidik.

Penyidik telah memeriksa delapan orang aparat Desa Pongkeru dalam proses penyelidikan ini, untuk penetapan tersangka sendiri menurut Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Luwu Timur akan dilakukan dalam waktu dekat ini setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“ Sudah ada delapan aparat yang kita periksa, untuk penetapan tersangkanya setelah pemeriksaan rampung sesuai dengan rencana penyidikan kami akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda,” Ungkapnya.

Dalam proses dugaan penyalahgunaan APBDes Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur ini, penyidik juga sudah melakukan Permintaan Audit Investigasi ke Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dan ahli, dari hasil Audit Ditemukan Indikasi Kerugian Negara.

Selain menemukan kerugian Negara yang saat ini belum dipaparkan ke publik, penyidik juga sudah menyita Dokumen APBDes TA. 2019 Dan TA. 2020 serta SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan