11 Oktober 2025, 9:22 pm

Pernyataan Kabid Bapenda Ditanggapi Warga: Dia Sebenarnya Bikin Gaduh Situasi !

Liputan : Yusri

Bulukumba, batarapos.com – Pernyataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait keberadaan sertipikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2), Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin Bulukumba dinilai masyarakat sangat keliru.

Bagaimana tidak, Kepala Bidang Pendapatan Daerah bernama Haeruddin ini menganggap perbedaan titik lokasi SPPT PBB-P2 dengan sertipikat Unhas Bulukumba hal yang biasa terjadi. Khusus di lingkungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

” Tidak ada masalah dan itu dibenarkan, kecuali Desa Tanah Harapan bukan pecahan Desa Bontomanai itu salah menurut saya,” Lanjut Haeruddin saat dikonfirmasi batarapos.com

Sementara dimata warga pemilik lokasi garapan yang diduga disertipikat pihak Universitas Hasanuddin menilai. Pernyataan Haeruddin, selaku Kabid Pendataan Bulukumba itu sangat keliru dan fatal, terlebih disampaikan kepada wartawan, yang kemudian diolah menjadi prodak pemberitaan untuk konsumsi publik.

” Sebenarnya Badan Pendapatan Daerah Bulukumba tidak boleh menganggap bahwa perbedaan lokasi sertiPikat dengan lokasi obyek pajak itu adalah hal yang biasa, hal ini adalah sangat fatal menurut hukum,” Terang warga selaku penggarap berinisial MA.

MA juga menjelaskan secara rinci, penerbitan produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa surat tanah, sertipikat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Dipergunakan untuk kebun penelitian Unhas Bulukumba ditahun 1993.

Sementara pemekaran Desa Bontomanai terjadi sekitar tahun 1977 dan baru defenitif ditahun 1988, dimana saat itu Desa Bontomanai dimekarkan menjadi 3 Desa diantaranya, Desa Batukaropa, Desa Tanah Harapan dan Desa Bontomanai sebagai induk, yang masih dinahkodai Z. Bahtiar Saleh. Begitu juga informasi Desa Bontomanai yang dapat diakses publik di Homepage google https://bontomanai.id/

” Lima tahun setelah pemekaran baru diterbitkan sertipikat, jadi menurut saya ini sangat keliru Kepala Bidang Pendataan Bapenda ( pak Haeruddin) kalau dia mengatakan sertipikat terbit sebelum pemekaran, berarti dia yang bikin gaduh ini situasi,” Tegas pemilik lahan garapan berinisial MA.

Penggarap lainnya berinisial ST juga menambahkan, jika kekeliruan ditengah riuk-riuk kemunculan sertipikat Unhas tidak hanya terjadi di lingkup Bapenda Bulukumba, melaingkan juga terkesan dialami pemerintahan Desa Bontomanai. Pasalnya Ridwan meminta masyarakat menonaktifkan terlebih dahulu sertipikat Unhas.

” Ini lebih keliru lagi, sertipikat di Desa Tanah Harapan sementara SPPT PBB-P2 Desa Bontomanai, bagaimana caranya dimatikan? Saya kira ini pak Ridwan Sekdes Bontomanai lebih paham karena sudah tiga puluh tahun menjabat,” Keluhnya pemilik garapan berinisial ST kepada wartawan sabtu 11 Oktober 2025.

Untuk itu, harapan kami selaku masyarakat Kecamatan Rilau Ale hanya satu, meminta perhatian serius @Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudurman Sulaiman, memperhatikan nasib kami selaku masyarakat kecil yang tengah berjuang mencari keadilan ditanah kelahiran sendiri.

” Semoga dengan berita ini jeritan kami bisa didengar bapak gubernur Sulawesi Selatan,” Tambahnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!