Luwu Utara, batarapos.com – Personil Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara membawa tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (19/08/21) kemarin
Kapolsek Sukamju IPTU Jayadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut
“Kita telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan identitas An (29) warga Desa Pongo, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara,” ucap IPTU Jayadi
Ia menjelaskan bahwa An melakukanTindak pidana Pencurian dengan kekerasan
“An dikeknakan dalam pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana telah di nyatakan Lengkap (P-21),” jelasnya
Diketahui bahwa yang telah menerima pelaksanaan tahap IIÂ tersebut adalah Jaksa Syahrul. S.H. (Deddi)