Masamba, batarapos.com – Polsek Baebunta Polres Luwu Utara, IPTU Rodo P Manik diwakili oleh Ps Kanit Provos Bripka Rasmadi, menghadiri Penyuluhan Program Reforma Agraria “Kegiatan Redistribusi Tanah” Tahun Anggaran 2020, bertempat di Aula kantor Desa Kariango, Kecamatan Baebunta. Selasa (11/2/2020).
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara sebagai tim penyuluh retribusi tanah tahun 2020, peserta penyuluhan kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2020 sejumlah 168 orang.
Hadir dalam giat tersebut Kepala Seksi Penataan Pertanahan Kabupaten Luwu Utara Hj. Marwah, SH, Kepala Desa Kariango Ibu ST. Ruhaya, yang mewakili Kapolsek Baebunta PS. Kanit Provos Bripka Rasmadi, Babinsa Desa Kariango Serka Harman, Kepala Dusun se-Desa Kariango, Tim Penyuluh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Adapun maksud dan tujuan dari pada Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah ini yaitu untuk memberi pemahaman kepada masyarakat peserta Redistribusi Tanah mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk dibuatkan sertifikat tanah.
“Memberi pemahaman bahwa manfaat dari Redistribusi Tanah ini sangat banyak diantaranya supaya tercipta pengaturan, penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal serta dapat meningkatkan kesejahteraan penerima sertifikat tanah,” kata tim penyuluh. (Drs)