29 Maret 2024, 8:00 am

Personil Polsek Masamba Ringkus Pelaku Begal Bertopeng

Luwu Utara, batarapos.com – Polsek Masamba polres Luwu Utara, Ka. SPKT bersama Bhabinkamtibmas berhasil meringkus pelaku begal bertopeng, yang terjadi di jalan Andi Attas kelurahan Bone Tua. Jumat (21/2/2020).

Ka SPKT lll Aiptu Muh. Yusuf M bersama Bhabikamtibmas Briptu A. Wahyu Tri Putra langsung mendatangi tempat kejadian kemudian melakukan olah TKP.

Korban Moring (54), Pekerjaan Tukang ojek, Alamat Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Sedangkan Pelaku IF, (21) Thn, Pekerjaan Honorer, Alamat Jln. Lamaranginang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Pada pukul 05.00 wita, saat korban berada di depan pintu Rumah sakit Andi Djemma Masamba menunggu penumpang dari Makassar ke Masamba, kemudian pelaku IF,  mendatangi temannya Reskiawan dan minta tolong untuk menghubungi korban,” katanya.

Selanjutnya menyampaikan bahwa ada penumpang dibelakang, setelah itu Reskiawan pulang dan kembali ke tempat pelaku (Irfan) dibelakang rumah sakit dan setelah itu pelaku mengantar pulang (Reskiawan) ke rumahnya, dan pelaku meminjam motor Reskiawan dan pergi menunggui korban dibelakang RSUD Andi Jemma Masamba.

Didekat sungai kecil yang sepi pelaku membuka bajunya dan menutupi mukanya seperti orang bertopeng, begitu korban melintas depannya pelaku langsung menarik tas korban yang berisikan uang tunai.

Korban memburu pelaku dan berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan, dan kemudian pukul 05.30 Wita personil Polsek Masamba tiba di TKP dan melakukan olah TKP dan introgasi saksi-saksi.

Diketahui ciri-ciri pelaku yaitu Irfan dan bersembunyi di rumah Almarhum Cabolu samping rumah sakit A.Djemma” tutur Aiptu Muh. Yusuf M.

Sehingga personil Polsek Masamba yang dipimpin oleh Ka Spkt langsung melakukan penggerebekan dan kemudian mendapati pelaku dalam rumah dan mengamankan pelaku serta mengintrogasi tentang BB hasil jambretnya disimpan dimana. Pelaku akui ia simpan di rumah kost tidak jauh dari TKP sehingga dilakukan pencarian di rumah kost.

Barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.5.690.000,- (lima juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dan 1 unit motor metic Yamaha Mio.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Masamba,” tutup Aiptu Muh. Yusuf M. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan