
Luwu Timur, batarapos.com – Setelah melakukan investigasi selama lima hari, Pertamina akhirnya memberi sanksi sementara terhadap SPBU 74.929.04, Lopi Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Senior Supervisor Communication Relations Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan kepada batarapos.com mengungkapkan bahwa SPBU 74.929.04 saat ini diberi sanksi pencabutan alokasi sementara atau kuota solar subsidi dihentikan.
SPBU Lopi, Desa Pancakarsa kecamatan Mangkutana tidak lagi melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi selama sebulan terhitung sejak disanksi pada tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan 6 November 2022.
” Kita sanksi pencabutan alokasi sementara, kita sudah stop solarnya,” Kata Taufiq Kurniawan via WhatsApp, Senin 10 Oktober 2022.
Saat pemeriksaan, tim investigasi dari Pertamina menemukan adanya pengisian solar subsidi terhadap satu kendaraan secara berulang dalam sehari, itu ditemukan dalam rekaman CCTV SPBU.
” Berdasarkan temuan CCTV, ada kegiatan pengisian solar berulang dalam satu hari, padahal aturannya untuk satu nomor polisi satu kali pembelian dalam satu hari,” Ungkap Taufiq.
Senior Supervisor Communication Relations Pertamina Regional Sulawesi menjelaskan bahwa, pembelian solar subsidi di SPBU sudah diatur, dimana kendaran pribadi/umum roda empat pembelian maksimal 60 liter per hari, untuk angkutan umum orang/barang roda empat pembelian maksimal 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.
Sementara untuk denda, menurutnya adalah pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) denda akan berlaku apabila SPBU menyalurkan diatas volume ketentuan Negara.
” Kalau denda itu hubungannya SPBU dengan pemerintah langsung melalui BPH migas,” Ucap Taufiq Kurniawan.
Tim batarapos.com