14 September 2024, 9:45 pm

Perusahaan di Morut PHK 4 Karyawan, Kuasa Hukum Sebut Langgar UU Ketenagakerjaan


Morowali Utara, batarapos.com – Perusahaan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah disorot lantaran melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap empat karyawan.

PHK itu dilakukan terhadap empat karyawan yakni Syahnas, Harsin, Asmawan dan Jamilah oleh Perusahaan tambang PT. Putra Celebes Mining (PCM) yang beroperasi di kecamatan Petasia.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum empat karyawan menyatakan jika perusahaan yang dimaksud diduga melanggar UU ketenagakerjaan, pihaknya juga telah melayangkan surat surat peemohonan Bipartit terhadap pihak perusahaan pada 6 April 2023.

Johannis Reinaldy Luhulima selaku kuasa hukum menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir dalam agenda pertemuan tersebut yang rencananya dilakukan disalah satu mes perusahaan, Senin 10 April 2023.

” Sangat disayangkan, padahal surat permohonan Bipartit dikirimkan empat hari lalu, namun saat tiba agenda pertemuan pihak perusahaan tidak hadir katanya sakit, tindakan ini melanggar UU Ketenagakerjaan,” Kata Johannis Reinaldy Luhulima kepada wartawan.

Dihari yang sama, empat karyawan yang di PHK didampingi kuasa hukum juga menyambangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Morowali Utara namun lagi-lagi mereka tidak mendapat kesempatan mediasi lantaran tidak ada mediator

” Ini akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi terlebih dahulu untuk memfasilitasi mediator Hubungan Industrial dan juga akan menghubungi Pihak Perusahaan PT. PCM,” Ucap Kadis Nakertrans Morut, Yanis Lakawa.

” Untuk itu kami melalui Kuasa Hukum akan mengajukan kembali Perundingan Tripartit dengan Pihak Perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara, Karena Proses Perundingan Bipartit Telah dianggap Gagal terlaksana,” Tegas Johannis Reinaldy Luhulima

Tim batarapos.com/Rudini

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan