15 November 2024, 8:02 am

Polda Sulteng Tetapkan Dirut PT BHS Sebagai Tersangka


Liputan : Rudini

Sulteng, batarapos.com – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Nikel PT Berlian Hitam Sejahtera (BHS) KGS HH resmi ditetapkan tim penyidik Polda Sulteng jadi tersangka atas kasus dugaan keterangan palsu dalam surat akta autentik PT BHS.

Penetapan tersangka HH tertuang dalam surat pemberitahuan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) No.B/299/VI/Res.1.9/2024/Direskrimum, tertanggal 25 Juni 2024 yang dikirim oleh tim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parojahan Simanjuntak tersebut, menjelaskan KGS ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat No: S.Tap/36/VI/RES/1.9/2024/Dirtreskrimum, atas dugaan menempatkan keterangan palsu dalam surat akta autentik Perusahaan PT BHS, dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP pasal 266 dan 374 Subs Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kota Palu sekira 2021 yang silam.

Sedangkan pemberitahuan atas penetapan KGS sebagai tersangka itu terkonfirmasi dalam Surat pemberitahuan perkembangan proses penyelidikan (SP2HP) nomor SP2HP/266/VI/2024/Dirreskrimum, tertanggal 25 Juni 2024, telah dikirim secara terpisah melalui jasa pengiriman J&T Ekspress dan telah diterima oleh pihak pelapor pada tanggal 02 Juli 2024.

Perihal penetapan tersangka itu, pihak pelapor Owner PT BHS Samsuriadi, ST. saat dikonfirmasi mengakui telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka KGS.

” Saya sudah menerima SP2HP itu. Intinya memberitahukan perkembangan proses hukum atas laporan saya di Polda Sulteng,” katanya.

Lanjut Samsuriadi menjelaskan, SP2HP yang dikirim tim penyidik Polda Sulteng itu ditandatangani oleh Kasudit II Hardabangtah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Galih Wardani, selaku penyidik, dan Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak.

Diketahui bahwa KGS, adalah warga Kota Palembang, yang beralamat di Jalan Naskah, Perumahan Griya Naskah Blok B.1 RT.012/RW.04, Kelurahan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sedangkan Owner perusahaan PT BHS Samsuriadi, ST., dalam kapasitasnya sebagai pelapor, sebelumnya berdomisili di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan saat ini telah pindah domisili di Kota Palopo, Sulsel.

Pelapor dalam keterangannya menerangkan, upaya penetapan tersangka terhadap KGS atas kasus dugaan upaya melawan hukum, menempatkan keterangan palsu dalam surat akta autentik BHS itu, sebelumnya telah dilakukan beberapa kali gelar perkara oleh tim penyidik, dan terakhir dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2024 lalu di Mapolda Sulteng.

Ia menyebutkan bahwa dalam kasus yang melilit oknum Dirut PT BHS tersebut, masih ada sejumlah nama rekan rekan KGS yang patut diduga turut serta ambil bahagian dalam upaya konspirasi kejahatan, dan juga telah dilaporkan ke Polda Sulteng.

” Selain TSK, masih ada sejumlah nama yang kita duga kuat ikut serta dalam konspirasi kejahatan yang dilakukan oleh TSK, dan sejumlah nama itu juga sudah kita laporkan ke Mapolda Sulteng,” ungkap Samsuriadi.

Ketika ditanya lebih detail sejumlah nama yang dimaksud, Owner Perusahaan PT BHS Samsuriadi masih enggan membeberkan dengan dalih presumption of innocence.

” Kita tunggu saja perkembangan proses yang sedang berjalan di Mapolda Sulteng. Kita harus meyakini bahwa proses yang sedang berjalan berada ditangan pihak penyidik profesional. Saya meyakini itu,” pungkas Samsuriadi.

Dalam proses pengembangan penelusuran lanjutan, diperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya, bahwa sejumlah nama yang ikut dilaporkan Samsuriadi, tersebut nama salah seorang oknum pejabat pembuat akta Notaris yang beralamat di Kota Palu, Sulteng.

” Sepengetahuan saya, yang dilaporkan dalam kasus ini, ada beberapa nama dan salah satunya adalah oknum pejabat pembuat akta Notaris, warga Kota Palu,” terang sumber yang masih enggan disebutkan identitasnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan