4 Juni 2025, 12:49 pm

Polisi di Bone Kembali Periksa Korban Yang Dibawa Kabur Kakek Cabul Jabat Ketua RT

Bone, batarapos.com – Usai diberitakan media pada Selasa, (13/9/2022) dengan judul “Fakta Kakek Cabul Jabat Ketua RT Jebol Perawan ABG Cantik Dirumah Korban Lalu Dibawa Kabur” melalui investigasi guna mendalami kronologis peristiwa yang menimpa korban maupun keluarganya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STBL/19/VIII/SEK BENGO, tanggal 04 Agustus 2022 tentang Tindak Pidana “Membawa Pergi Anak Perempuan Dibawah Umur”, terlapor inisial MS (52).

Setelah ditemui beberapa kali dan berhasil mengorek keterangan IN (15) sendiri, anak dibawah umur. Yang dibawa kabur MS (52). Ketua RT 8, Dusun Coppo Bulu, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Kabarnya polisi akhirnya kembali melakukan pemeriksaan tambahan.

Sehari setelah pemberitaan media ini (14/9/2022), polisi telah memberi kabar bahwa berkas perkaranya telah dikirim kekejaksaan pada tanggal tiga belas September (pada hari yang sama terbitnya pemberitaan). Dan pada hari Jumat (16/9/2022) saya kembali diberi informasi bahwa ditunggu dalam satu dua hari kedatanganku (Bersama korban IN Kepolres Bone) guna dilakukan pemeriksaan tambahan, namun baru hari ini bisa berkesempatan memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa”, jelas Sukiman Senin, (19/9/2022).

Disampaikannya usai mendampingi korban bahwa pemeriksaan polisi kali ini juga mempertanyakan peristiwa kronologis seperti fakta yang diungkap dalam pemberitaan menyangkut unsur dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku dan kini telah menjadi tersangka serta telah ditahan. Seperti diduga terjadinya bujuk rayu maupun pemberian janji kepada korban dan atau dugaan upaya niat jahat dari pelaku.

Dia (IN) ditanya seputar peristiwa yang dialaminya pada saat peritiwa di mesjid yang ada dekat rumah saat bertemu dengan **** (MS pada tahun 2020) hingga peristiwa yang terjadi pada tahun dua ribu dua puluh satu”, ungkapnya.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya korban (IN) sekilas telah membeberkan dengan sedikit mengurai peristiwa yang dialaminya terutama mengungkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah merupakan dirumah korban sendiri saat kedua orang tua beserta saudaranya sedang tidak berada dirumah.

Selain itu juga mengungkapkan waktu kejadian perkara seperti yang dialaminya pada tahun 2020 atau pada tahun 2021, bahkan korban sempat menyinggung kendaraan bermotor yang selalu dipergunakan pelaku menemuinya diduga dapat menjadi barang bukti.

Hal lainnya juga menyinggung adanya dugaan pihak lain yang turut membantu pelaku saat melakukan perbuatan kejahatannya yang juga diduga dapat terseret menjadi tersangka.

Dimana hal-hal seperti diatas menyangkut dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan, maupun tindak pidana persetubuhan, dibawah umur, sebelum terjadinya peristiwa tindak pidana lainnya yakni tindak pidana membawa pergi anak perempuan dibawah umur oleh pelaku MS.

Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bone melalui aktivis perempuan dan anak. Matina Majid menuturkan bahwa juga membenarkan berkas kasus ini sudah berada di Kejaksaan.

Saya juga sudah bicara dengan jaksanya“, tuturnya.

Terkait adanya pemeriksaan tambahan terhadap korban, Matina Majid juga diitanya wartawan apakah benar berkasnya P18 ?

Itukan makanya mau dilengkapi, mau dilengkapi namanya. Bukan P18 (tapi) mau dilengkapi namanya. Makanya saya panggilki ini hari (korban) karena keterangan pertama berbeda dengan keterangan kedua, itu mau dicocokan dulu”, ujarnya.

Sementara pihak kejaksaan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Andi Hairil Akhmad yang berhasil ditemui juga menegaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sementara dalam penelitian pihaknya.

Saat ini sementara penuntut umum lagi meneliti berkas perkara dari penyidik dan jika sudah lengkap kita P21″, tandasnya.

Andi Hairil Akhmad juga menambahkan bahwa jika ada yang kurang pihak kejaksaan akan layangkan kembali untuk dilakukan penyidikan tambahan. Berkas perkara tersebut baru dikirim beberapa hari yang lalu.

Saya juga lupa pasnya (berkas terdakwa masuk dikejaksaan) tapi sekitar lima hari lah”, kata Andi Hairil Akhmad.

Tim batarapos.com/Zul/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan