21 September 2024, 4:51 am

Polisi Jujur Sebut SP3 Kasus Jalan Nasional Koppe Taccipi Bone Cacat Hukum


Bone, batarapos.com – Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone. Oleh Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Satuan Kerja : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun Anggaran : APBN Tahun 2021. Kode Tender : 66569064. Pembuatan tender dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2020, Melalui website https://lpse.pu.co.id.

Adapun nilai pagu Paket : Rp.39.141.462.000,00, Peserta Tender : 72 Peserta, Pemenang : PT. Apro Megatama, Harga Terkoreksi : Rp.31.313.614.468,75. Proyek Jalan Nasional tersebut melintasi wilayah Koppe Taccipi, ternyata berkasus dan dilaporkan oleh warga setempat.

Pelapor tersebut diketahui bernama Andi Kansar melaporkan melalui laporan pengaduan yang dibuatnya pada tanggal 25 Juni 2021, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan yang terjadi pada bulan Februari 2021, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana atau Pasal 167 KUHPidana, dengan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sprin lidik/503/VI/Res.1.2/2021, tanggal 30 Juni 2021.

Dalam proses perkara hukumnya atas laporan tersebut, pada Kepolisian Polres Bone satuan Resume, sejumlah pihak pelaksana pekerja dari pihak kontraktor maupun pihak Dinas terkait telah diperiksa serta aparat pemerintah setempat.

Dan kemudian walaupun saksi dari pelapor yang diajukan belum diperiksa akan tetapi hasil Penyelidikan (SP2HP), nomor : B/1359/XI/RES.1.2/2021 dan Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor : B/1360/XI/RES.1.2/2021, tanggal 12 November 2021 sehingga baik pelapor maupun terlapor harus tunduk dan patuh terhadap keputusan maupun proses hukum yang berlaku.

Berikut hasil pertimbangan hukum bunyi dari SP2HP :

A. Bahwa pada bulan februari 2021 terdapat proyek preservasi jalan dan jembatan dan batas kab maros-ujung lamuru kabupaten bone yang dikerjakan PT. Apro Megatama Makassar yang terletak di Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo.

B. Bahwa pada pembangunan pelebaran jalan di Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone PT. APRO MEGATAMA MAKASSAR diduga membangun atau mengambil sebagian tanah dari Sdr. ANDI KANSAR tanpa ijin Sd. ANDI KANSAR selaku pemilik lahan untuk dijadikan jalan.

C. Bahwa terdapat pohon pisang dan jagung didalam lokasi tersebut yang diduga telah dirusak dengan cara ditimbuni tanah sehingga pohon-pohon tersebut mati dan tidak bisa tumbuh kembali.

D. Bahwa lokasi tersebut memiliki sertipikat dengan Nomor 60 yang dikeluarkan pada tahun 1983 atas nama ANDI KANSAR dan Sertipikat Nomor 53 yang dikeluarkan pada tahun 1983 atas nama ANDI KANSAR.

E. Bahwa saudara telah melakukan somasi secara lisan dan secara tertulis kepada PT. APRO MEGATAMA MAKASSAR agar berhenti melakukan kegiatan pembangunan pelebaran jalan, dilokasi milik saudara.

F. Bahwa perbuatan PT APRO MEGATAMA MAKASSAR melakukan pengerjaan pelebaran jalan dengan cara menggali lahan milik saudara dengan menggunakan alat Excavator berdasarkan adanya surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor 02.03/ppk3.4/apbn/012021 dan adanya surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada PT. APRO MEGATAMA MAKASSAR, bahwa setelah saudara menegur secara lisan agar tidak melanjutkan pengerjaan saluran dan talud dilokasi tersebut, PT. APRO MEGATAMA MAKASSAR langsung tidak melakukan kegiatan dilokasi milik saudara serta sebelum saudara mengirimkan somasi terhadap PT. APRO MEGATAMA MAKASAR, PT. APRO MEGATAMA MAKASSAR sudah tidak melakukan lagi kegiatan/pengerjaan dilahan milik saudara.

G. Bahwa setelah dilakukan pengukuran ulang terhadap sertipikat dengan nomor 60 yang dikeluarkan pada tahun 2021 atas nama ANDI KANSAR dan sertipikat nomor 53 yang dikeluarkan pada tahun 1983 atas nama ANDI KANSAR oleh Badan Pertanahan Nasional kab.Bone Pada hari kamis tanggal 14 Oktober 2021.

H. Bahwa berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional Kab.Bone nomor IP.02.05/1478-78/X/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Perihal penyampaian hasil pengukuran dan permintaan klarifikasi, adapun hasil pengukuran sesuai dengan petunjukan batas saudara bahwa sertipikat nomor 53 yang dikeluarkan pada tahun 1983 tidak masuk dalam lokasi pembangunan preservasi jalan koppe taccipi yang dikerjakan oleh PT. APRO MEGATAMA MAKASSAR sedangkan Sertipikat Nomor 53 yang dikeluarkan pada tahun 1983 pada bagian selatan barat jalanan masuk ke dalam rumah saudara seluas (7) meter persegi masuk kedalam sertipikat saudara.

I. Bahwa pada bagian selatan barat jalanan masuk kedalam rumah saudara seluas (7) meter persegi masuk dalam sertifikat saudara tersebut adalah saluran air yang dibangun pada tahun 2017 dan PT. APRO MEGATAMA MAKASSAR melakukan pembangunan dilokasi tersebut tetap pada lokasi saluran air yang dibangun pada tahun 2017 tersebut.

J. Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan tersebut diatas menjadi pertimbangan penyelidik bahwa perkara yang saudara laporkan tidak ditemukan bukti yang cukup suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu tindak pidana sehingga perkaranya tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.

Sementara Badan Pertanahan Nasional Kab.Bone nomor IP.02.05/1478-78/X/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Perihal penyampaian hasil pengukuran dan permintaan klarifikasi. Menyebutkan :

1. Penunjukan batas dilakukan oleh saudara Andi Kansar selaku pemohon disaksikan oleh tetangga batas bersebelahan, aparat pemerintahan setempat dan penyidik Polres Bone.

2. Lokasi tanah yang tercatat pada SHM No.53/Liliriawang yakni di Desa Liliriawang Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone sementara saat ini setelah pemekaran wilayah kecamatan berada pada wilayah Administrasi Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.

3. Antara yang ditunjukkan dengan bentuk gambar dalam SHM No.53/Lili Rawang dan SHM No.60/Lili Riawang yang diuraikan dalam Surat Ukur (SU) No.4163/1982 terdapat perbedaan bentuk dan luas seperti yang digambarkan pada lampiran surat ini (gambar peta).

Menurut pihak aparat Kepolisian Polres Bone, terjadi kontra versi dalam surat SP3 tersebut sehingga terlihat cacat hukum jika dibaca dan difahami.

“Terjadi kesalahan dalam bunyi surat SP2HP tersebut. Namanya manusia biasa”, kata polisi yang menangani kasus tersebut. 17/11/2021.

Sehingga makna dan arti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)

harus diteliti secara cermat sebelum berkesimpulan.

Sementara pemilik lahan A.Kansar telah menerima surat SP3 tersebut beserta sejumlah pihak termasuk PT. Apro Megatama, aparat kepolisian serta aparat pemerintah setempat.

Tim batarapos.com/Zul/Yusri/Agustang.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan