Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Hasil penyelidikan sementara, penyidik Polres Luwu Timur mengungkap jumlah terduga pelaku persetubuhan atau dugaan rudapaksa remaja disalah satu hotel, di Sumasang, Sorowako, kecamatan Nuha, Luwu Timur, Rabu 15 November 2023 lalu.
Sebelumnya beredar informasi bahwa terduga pelaku sebanyak tiga orang, itu dikuatkan dengan ditemukannya tiga orang pria dalam kamar hotel oleh keluarga korban AF (20) warga Sorowako, kecamatan Nuha, kabupaten Luwu Timur diduga penyndang difabel atau keterbelakangan mental.
Selain tiga orang ditemukan dalam kamar, keluarga AF juga menemukan bercak darah di sprei tempat korban diduga disetubuhi, kejadian itu tidak diterima keluarga korban lalu melaporkan ke Mapolres Luwu Timur.
Hasil penyelidikan sementara Polres Luwu Timur mengungkap bahwa terduga pelaku hanya satu orang bukan tiga orang, pengungkapan itu dikuatkan dengan pengakuan terlapor, keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV hotel.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Luwu Timur, memaparkan hasil penyelidikan selama tiga hari melakukan penyelidikan, meski demikian, hasil penyelidikan tersebut bersifat sementara, dimana penyidik Polres Luwu Timur masih mendalami kasus tersebut dan akan melibatkan ahli serta keterangan intensif dari korban.
” Jadi hasil penyelidikan sementara hanya satu orang yaitu NS yang melakukan persetubuhan terhadap terduga korban AF, hasil penyelidikan itu berdasarkan pengakuan terlapor, saksi termasuk yang dua orang ditemukan dalam kamar hotel dan rekaman CCTV hotel, dua orang lainnya yang ditemukan dalam kamar itu rekan NS yang dipanggil oleh NS setelah kejadian,” Ungkap Kapolres Luwu Timur AKBP. Silvester MM Simamora saat Konferensi Pers.
Polres Luwu Timur juga membantah adanya informasi beredar bahwa ada pemesanan galon oleh pihak hotel terhadap korban, sehingga menjadi akses masuk korban ke hotel yang difasilitasi oleh salah satu karyawan hotel inisial EB.
Hasil rekaman CCTV menampilkan AF tiba dan masuk ke hotel pukul. 19.36 WITA, dibelakang AF ada EB yang mengantar AF ke kamar hotel, di dalam kamar sudah ada NS menunggu, lalu EB meninggalkan keduanya dalam kamar.
Menurut Kapolres, EB mengantar AF ke kamar NS atas permintaan NS sebelumnya, yang meminta jika AF tiba di hotel agar diantar ke kamarnya NS.
” Kalau informasi yang beredar itu bahwa ada pesan galon, bisa kita lihat di rekaman CCTV hotel, AF masuk ke hotel tanpa membawa galon, jadi yang dibelakang AF itu adalah EB yang mengantarkan AF ke kamar NS, saat EB tinggalkan kamar, hanya ada NS dan AF,” Katanya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa EB tidak menerima upah sepersen pun dari NS maupun AF atas jasa mengantar AF ke kamar NS, uang Rp. 200 ribu itu menurut Kapolres adalah hasil kesepakatan antara NS dan AF yang diberikan ke AF untuk berhubungan badan.