Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Warga Lampia Desa Harapan, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Polisikan Satpol PP.
Polisi Pamong Praja yang tugas pokoknya sebagai penegakan peraturan daerah beralih tugas menjadi pagar utama dalam pengawalan alat berat milik perusahaan.
Akhirnya berbuntut panjang, warga pun melaporkan Satpol PP ke Polres Luwu Timur, atas dugaan tindakan kekerasan terhadap warga saat pengawalan dua unit excavator milik perusahaan yang melakukan pembersihan lahan kompensasi yang disewakan oleh Pemda Luwu Timur ke PT IHIP dengan harga murah.
Enam warga Lampia diantaranya Muh. Arfah Syam, Ikhsan Syam, Akbar Syam, Ancong, Erik dan Muhlis resmi melapor di Mapolres Lutim Rabu 29 April 2026 pukul 18.28 WITA.
Laporan mereka tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) bernomor STTL/P/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN dan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam laporannya , Arfah Syam menjelaskan sekitar pukul 11.00 WITA, Rabu 29 April 2026, pada saat kejadian ia bersama seluruh rumpun keluarga dan ahli waris Mangade To Magi antara lain Erik, Ancong Taruna Negara, Iksan Syam, Akbar Syam, dan Muhlis sedang berada di lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai peninggalan kakek mereka, Mangade Tomagi, yang telah menguasai lokasi tersebut sejak tahun 1969.
Tidak lama berselang, Pemda Kabupaten Luwu Timur mengerahkan ratusan Satpol PP yang dipimpin Andi Resa hendak melakukan land clearing untuk kegiatan pertambangan dengan menggunakan dua unit alat berat eksavator.
” Saya selaku perwakilan keluarga kemudian meminta klarifikasi, namun kurang lebih 100 orang personel Satpol PP mendekat, kemudian kami dikerumuni dan didorong, hingga jatuh,” jelas Arfah Syam.
Akibat insiden tersebut, Arfah Syam mengaku mengalami sakit pada bagian dada dan siku sebelah kiri, sementara, Erik mengalami luka pada siku sebelah kiri dan telapak tangan kiri akibat dugaan aksi kekerasan yang dilakukan Satpol PP.
Sedangkan anggota keluarga lainnya yaitu Ancong, Iksan Syam, dan Muhlis mengaku merasakan sakit pada bagian tubuh akibat didorong petugas satpol pp.
Korban Erik usai pelaporan mengaku heran pemerintah Luwu Timur menggunakan Satpol PP untuk kepentingan Perusahaan, sementara tugas utama Satpol PP adalah penegakan Perda/Perkada bukan sebagai ujung tombak garis depan PT IHIP dalam pembersihan lokasi kawasan industri.
” Barusan di Luwu Timur Satpol PP jadi alat perusahaan, ada apa ini, dilokasi juga satpol PP tidak memperlihatkan surat perintah, hanya bilang kami hanya menjalankan perintah pimpinan saja,” ungkap Erik.
Erik Menegaskan, Prilaku Satpol PP yang lupa tupoksinya itu sangat jelas ketika mereka mengomandoi alat berat untuk masuk dan melakukan pembersihan dilahan milik keluarganya.
Ia berharap dengan adanya laporkan resmi ke Polisi, penyidik Polres Lutim cepat memproses kasus ini agar ada keadilan hukum bagi warga yang teraniaya.













