Morowali, batarapos.com – Kepala Kepolisian Resor Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Iptu Agus Taufik dan personil Sat Narkoba melaksanakan press release peredaran narkoba di Mapolres Morowali. Senin (1/8/2022).
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba yaitu MW (23). Terduga MW berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba di jalan Trans Sulawesi, Desa Karaupa, kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
AKBP Suprianto, S.I.K., M.H mengatakan pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota sat Narkoba polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota sat Narkoba polres Morowali langsung melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita, anggota sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari pengeledahan tersebut, ditemukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, dan 1 unit Handphone merk infinix warna biru.
Selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan diamankan di Polres Morowali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.
Kapolres mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba.
Dalam press release beliau mengimbau kepada media dan masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri.
Tim batarapos.com/Rudini