Luwu Utara, batarapos.com – Polsek Malangke Barat Polres Luwu Utara melakukan Restoratif Justice tindak pidana kasus kekerasan dimuka umum secara bersama-sama yang di lakukan oleh AA (berteman) terhadap diri AP
Restoratif Justice tersebut dilakukan di Polsek Malangke Barat, Kamis (30/03/2023), yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat IPDA Sultan.
Kapolsek Malangke Barat IPTU Kawaru yang diwakili oleh IPDA Sultan mengatakan bahwa Restoratif Justice dilakukan berdasarkan Perpol No.08 Tahun 2021 Tentang Penanganan perkara melalui Restorative Justice.
“Korban AP sudah melakukan pencabutan Laporan Polisinya pada hari Senin 27 Maret 2023,” ucapnya
“Hari ini juga korban dan pelaku sudah didamaikan dan dibuatkan surat pernyataan damai yang di ketahui oleh Kepala Desa Kalitata,” jelas IPDA Sultan
Lanjut IPDA Sultan bahwa jika permasalahan tersebut tidak dikembalikan dalam keadaan semula maka akan rawan terjadi konflik komunal
“Jika permasalahan ini tidak dikembalikan dalam keadaan semula akan rawan terjadi konflik yang mengarah ke SARA antara Paguyubun Masandre pulu Enrekang dan Paguyubun komunitas Jawa,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Malangke Barat
Sementara itu, pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat mengapresisasi Polsek Malangke Barat
“Dengan adanya kegiatan Restoratice justice ini, kami dari pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat sangat mengapresiasi Polsek Malangke Barat,” ujarnya
Diketahui Restoratice justice dihadiri oleh Camat Malbar Nazruddin.Se, Kasi Trantib Andi Hamsah S.sos, kasi Pemerintahan Hidir S sos, Kepala Desa kalitata Basri, Bhabinkamtibmas Aiptu Ledi, Tokoh Masyarakat, Ketua BPD, Keluarga Korban dan Keluarga pelaku
Tim batarapos.com/Dedhy