
Liputan : Yusri/Andi Guntur
Bone, batarapos.com – Polsek Ulaweng serahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor: B/28/III/2025/Res.1.6 korban dugaan penganiayaan dialami Ratnawati. Warga Dusun Sura Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada selasa malam 18 maret 2025 kemarin.
Hal ini dikatakan Kapolsek Ulaweng Iptu Andi Lagau melalui Kanit Reskrim Polsek Aiptu Amiruddin, dimana undangan klarifikasi saksi dan korban dijadwalkan hari kamis 27 maret 2025, sehubungan dengan laporan dilaporkan korban Ratnawati.
” Kemarin kami datang dirumahnya serahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikannya dan undangan klarifikasi korban dan saksinya untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” Terang Kanit Reskrim Polsek Ulaweng.
Terkait kasus dugaan penganiayaan dialami korban, sejauh ini lanjut Kanit Reskrim Polsek Ulaweng juga membeberkan status mereka belum ada yang terperiksa. Dimana korban berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/III/2025/SPKT/Polsek Ulaweng/Polres Bone /Polda Sulsel melapor pada selasa malam.
” Surat perintahnya dibuat pada tanggal 19 pagi kemudian kita ajukan ke pimpinan untuk ditanda tangani, karena hari jumat administrasi penyidikan (Mindik) baru keluar dan hari senin baru kita serahkan undangannnya, ” Lanjutnya.
Sementara hasil visum korban Ratnawati kabarnya juga belum diterima pihak penyidik kepolisian, bahkan Kanit Reskrim Polsek Ulaweng Aiptu Amiruddin sudah melayangkan surat kepihak UPTD Puskesmas Ulaweng.
” Mungkin ini hari baru bisa diambil,” Lanjutnya.
Terpisah korban dugaan penganiayaan sangat berharap dirinya bisa mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, terlebih dirinya pasca peristiwa kejadian kemarin korban dan anaknya mengalami trauma serius.
” Adaki lagi (Terduga pelaku red) lewat depan rumah kemarin sore sama temannya, sampai-sampai anaku ketakutan,” Kata korban .
Sebelumnya diberitakan “Pria Asal Bone Diduga Aniaya Janda Tiga Anak, Korban Khawatir Pelaku Belum Diamankan”.