Liputan : Wafid
Makassar, batarapos.com – Viral di media sosial Instagram seseorang menggerebek lalu merekam diduga oknum anggota polisi bersama dengan wanita diatas mobil, di jalan Recing Center, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, 22 Mei 2024 lalu.
Seorang wanita yang merekam lalu berteriak-teriak jika wanita yang ada diatas mobil bersama oknum Polisi adalah pelakor, rekaman video itu selanjutnya di posting di media sosial oleh akun Instagram Pribadi @cang _i.a dan @mommy.ameena hingga viral.
Terkait Kejadian tersebut, PA (30) Wanita yang ada di dalam Mobil tersebut membantah tuduhan yang dilontarkan oleh perekam video saat kejadian.
” Hal ini tidak Seperti yang disangkakan secara sepihak kepada saya,” Ungkapnya kepada wartawan, Didampingi Kuasa Hukumnya, Sabtu (25/05/2024).
Dirinya membatah ada hubungan asmara dengan AR oknum anggota Polisi, dirinya juga tidak terima di Vonis pelakor tanpa bukti yang mendasar kemudian di posting di media sosial.
PA menjelaskan sebelum kejadian, dirinya berada disekitar Jalan Recing Center, kemudian AR Tiba-tiba menghubunginya melalui telepon mempertanyakan Ijasah yang belum keluar dari kampus.
PA saat itu rencana akan keluar mengambil pakaian laundry, kemudian AR menawarkan diri untuk mengantar, dirinyapun menerima tawaran AR, pasalnya PA hari itu juga akan berangkat ke Jakarta.
” Saat jalan, tiba-tiba beberapa meter ada yang ingin buka pintu dan berteriak saya sempat kaget juga dikira siapa karena jendela tertutup semua jadi suara dari luar tidak terlalu jelas, tiba-tiba ada yang ingin membuka pintu dari samping, kami kira orang yang mau berbuat Kejahatan,” Terangnya.
Postingan di media sosial itu berbuntut panjang, saat ini pemilik akun @cang _i.a tengah dilaporkan ke pihak yang berwajib melalui kuasa hukumnya, Yudi Malik.
Pihaknya Telah melaporkan Hal tersebut ke Mapolda Sulawesi Selatan Tentang UUD ITE, Pencemaran nama baik serta Penghinaan.
” Kami dari Kuasa Hukum keberatan, terkait narasi liar yang beredar di Akun pribadi media sosial IG (Cang_i.a) bahwa, Klien saya menjadi pelakor dengan kata-kata kasar,” Bebernya.
Laporannya saat ini dalam proses penyelidikan, Kuasa Hukum PA menyayangkan postingan tersebut tanpa disertai bukti perselingkuhan lalu diviralkan.
” Kami berharap pihak Kepolisian segera memeriksa Pihak Terlapor secara profesional dan Transparan agar klien kami mendapat keadilan dan kepastian Hukum,” Harapnya.