10 Oktober 2024, 9:39 am

Presiden Jokowi Minta Pimpinan KPK Pertimbangkan 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK


 

Jakarta, batarapos.com – Presiden RI Joko Widodo setuju dan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itulah, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

“Kendati demikian, hasil tes tersebut hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. Kalau dianggap ada kekurangan, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan” Tulis Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga meminta pihak terkait agar merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi” Kata Presiden RI dikutip dari laman resmi Presiden Joko Widodo. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan