Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali gagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan jenis tramadol dan THD logo Y, Sabtu (15/5/21).
Terduga pengedar inisial FM (22) warga Desa Langkearaya Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dibekuk Polisi saat hendak mengambil paket berisikan obat Tramadol disalah satu jasa pengiriman barang di Kecamatan Towuti.
Penangkapan FM dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Joddy), Polisi menemukan 1 ( satu ) toples plastik warna putih yang berisi obat jenis Tramadol berjumlah 1.000 butir dan obat jenis THD logo Y berjumlah 50 butir, barang tersebut diakui FM adalah miliknya.
“Terduga pelaku diamankan saat hendak mengambil barang di jasa pengiriman, kita temukan ribuan butir Tramadol dan obat THD logo Y” Kata AKP. Joddy.
Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Luwu Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. (**).