19 September 2025, 7:29 pm

Press Release, Selama 2 Bulan 16 Orang Diamankan Polres Luwu Timur

Luwu Timur, batarapos.com – Dalam rangka press release terkait pengungkapan beberapa tidak pidana, Polres Lutim berhasil mengamankan 16 orang terhitung Januari hingga hari ini, Rabu (26/2/2020).

Pada Januari terkhusus kasus narkoba, Satres Narkoba polres lutim berhasil menangkap 4 orang yang berjenis kelamin laki-laki dengan barang bukti sabu seberat 16, 45 gram beserta 2 unit kendaraan roda dua.

Kemudian di bulan Februari, Satres Narkoba Polres Lutim kembali menangkap 7 orang berjenis kelamin laki-laki dengan barang bukti 4, 97 gram sabu serta 3 unit kendaraan roda dua, lalu pada malam kemarin berhasil menangkap 2 orang pengguna narkoba beserta barang bukti badik dan senjata jenis air softgun.

Tersangka yang berhasil diamankan terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 (1) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara singkat selama 5 sampai 20 tahun.

Selain menangkap pengedar dan pengguna barang haram jenis sabu, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku pencurian yang saat ini telah dijadikan tersangka pada kasus pencurian kabel milik perusahan tambang nikel di Sorowako.

” Sebagaimana kita ketahui, bahwa Luwu Timur berbatasan langsung dengan provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, sehingga Luwu Timur rawan dijadikan tempat transaksi Narkoba dari berbagai daerah” ucap Kapolres Luwu Timur. (Wafid)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan