Liputan : Tim batarapos.com
Bone, batarapos.com – Beginilah cara pekerja proyek rehab lantai jaringan irigasi D.I Lawara di Desa Barugae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diduga melakukan rekayasa.
Proyek rehab Irigasi D.I Lawara yang dikelola oleh CV Fatimah bersumber dari DAK tahun anggaran 2024, dengan nomor kontrak 611/02-Kontrak/DAK-DSDABK/III/2024 nilai kontrak Rp. 805.104.950 sepanjang ratusan meter diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hal tersebut diakui oleh pekerja yang juga sebagai kepala tukang, dia mengakui jika lantai irigasi awal tidak dilakukan pembongkaran, hanya beberapa titik tertentu saja yang dilubangi lalu disusun batu, selebihnya hanya dipoles campuran semen lalu dilaporkan rehab lantai.
Meski sebelumnya sempat mengelak saat dikonfirmasi batarapos.com dilokasi pekerjaan, namun ia jujur mengakui setelah dipertanyakan soal tidak adanya material bekas pembongkaran lantai lama di lokasi pekerjaan.
” Saya jujur mi pak, sebenarnya ini toh keras sekali dibongkar lantai sebelumnya, sakit tangan pakai linggis, jadi saya pikir tidak perlu dibongkar,” Akunya.
Dia blak-balakan mengakui jika dugaan rekayasa pekerjaan itu dilakukan lantaran tidak adanya pengawasan dari Dinas terkait, terlebih pada tidak adanya warga sekitar yang dilibatkan dalam pekerjaan.
” Tidak ada pengawas, sudah berapa hari ini tidak datang,” Ungkapnya.
Bebasnya para pekerja mengerjakan proyek yang diduga tidak sesuai spesfikasi ini akibat lemahnya pengawasan Dinas terkait, sehingga sudah selayaknya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait utamanya pihak rekanan.
Sebelumnya, proyek CV Fatimah juga disorot lantaran merusak jalan tani yang aktif digunakan warga dan diduga menggunakan batu mengandung kapur pada proyek rehab irigasi, namun pihak terkesan tidak ada tindaklanjut terhadap rekanan proyek.
Berita terkait :
Penampakan Proyek Irigasi Rp. 800 Juta di Bone Diduga Asal Jadi, Jalan Tani Juga Rusak !