Luwu, batarapos.com – Proyek pelebaran dan penimbunan jalan kecamatan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan, diduga mencemari sungai dan tidak memiliki kajian dampak lingkungan atau Amdal.
Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Luwu, Syaharuddin, mengakui air baku PDAM tercemar. Material tanah dan bantuan dari pelebaran jalan, dibuang langsung ke sungai.
“Air sungai keruh dan kami harus keluarkan biaya tambahan hingga 40 persen, untuk menjernihkan air,” kata Syaharuddin, belum lama ini.
Dampak dari tercemarnya air sungai, ribuan pelanggan air bersih PDAM, terganggu. Itu disebabkan pasokan air kepelanggan jadi berkurang.
“Biaya produski bertambah, sementara hasil produksi berkurang,” ujarnya.
Proyek pelebaran jalan ke Latimojong, menelan anggaran Rp 24 miliar. Proyek ini diduga bermasalah, karena material yang harusnya diangkut, justru dibuang langsung ke sungai.
Esra Lamban, anggota DPRD Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu, meninjau lokasi proyek ini. Dia menyayangkan pelebaran jalan tersebut, mengabaikan unsur keselamatan dan jangka panjang pemanfaatan jalan.
“Kemiringan tebingnya cukup membahayakan dan rawan terjadi longsor, harusnya dibuatkan trap untuk meminimalisir bencana longsor,” kata Esra Lamban.
Sementara Boy Hasyid, warga, juga menyoroti tidak adanya Amdal dari proyek ini. Meskipun hanya proyek pelebaran jalan kata dia, tetap wajib mengantongi Amdal.
“Karena jalan ini sejak dibikin, memang tidak pernah ada Amdalnya, jangan niatnya membangun, tapi mengabaikan keselamatan dan melabrak aturan,” kata Boy Hasyid.
Dia kemudian menantang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Luwu, untuk membuktikan ke publik, bahwa proyek puluhan miliar itu, berjalan sesuai aturan.(HD)