7 Februari 2025, 4:05 pm

Terkait Gugatan Pajak, PT Vale Sangat Taat dan Menjunjung Tinggi Penerapan Good Governance

Liputan : Tim batarapos.com
Editor : Inggrid Tokan

Luwu Timur, batarapos.com – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) gugat Pemerintah kabupaten Luwu Timur, melalui jalur gugatan Pengadilan Pajak.

Kabarnya, PT. Vale menggugat Pemerintah Luwu Timur terkait lahan dan perumahan di tiga lokasi, diantaranya Salonsa, Pontada dan area golf.

Melalui Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk, Bayu Aji mengatakan bahwa PT. Vale sangat taat dan menjunjung tinggi penerapan good governance.

Salah satunya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. PT Vale tentu sangat memperhatikan segala kewajiban perpajakan, salah satunya terhadap pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Perseroan merasa perlu melakukan Langkah gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai dengan pengaturan gugatan dalam Pasal 23 Perda Pemkab Luwu Timur Nomer 5 Tahun 2011, atas perbedaan pendapat penetapan BPHTB dimaksud.

Penetapan BPHTB tersebut terkait lahan perumahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada dan area Golf tidak ada pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah maupun bangunan PT Vale, sementara Pemkab Luwu Timur telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) terhadap nilai BPHTB yang terhutang senilai total Rp77 miliar.

Penetapan pembayaran BPTHB tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk itu, perseroan mengambil langkah gugatan agar proses pembahasannya bisa berjalan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pajak sesuai aturan yang berlaku dan mendapatkan kepastian hukum.

” Perseroan tentunya sangat terbuka melakukan dialog dengan Pemkab Luwu Timur, namun dalam prosesnya tersebut tidak ditemukan titik temu. Maka, dipandang perlu menyelesaikan hal ini melalui jalur gugatan di Pengadilan Pajak,” Kata Bayu Aji.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan