27 Juli 2024, 7:45 am

Raib Rp 300 Juta, Warga Malili Dipolisikan Dugaan Penipuan Modus Pinjaman Tutup Sistem

Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Seorang warga kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Polres Luwu Timur lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Inisialnya GR alias LA, dilaporkan oleh Suryani warga Desa Lakawali, kecamatan Malili pada tanggal 13 September 2023 lalu, pasalnya dana yang sudah disetorkan sebanyak Rp. 300 juta raib, hingga saat ini tak kunjung dikembalikan oleh GR.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dibenarkan Kasubsi Si Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA Muh. Taufik saat dikonfirmasi batarapos.com, menurutnya penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan.

” Sudah periksa pelapor, saksi-saksi dan terlapor serta mengumpulkan barang bukti, penyidik masih melakukan pendalaman,” Kata BRIPKA Muh. Taufik, Sabtu (16/3/2024).

Kepada batarapos.com, Suryani selaku pelapor membeberkan jika awal niatnya hendak meminjam uang kepada GR mengingat GR kabarnya membuka layanan pinjaman kepada pengusaha dalam jumlah banyak hingga miliaran rupiah.

Saat itu Suryani sebagai korban mengajukan pinjaman diatas Rp. 1 Miliar untuk kepentingan usahanya, namun saat mengajukan pinjaman GR memberi syarat, dana pinjaman tersebut akan diberikan setelah korban menutup sistem yang jumlahnya sebesar Rp. 300 juta.

Syarat tersebut disetujui oleh korban, pasalnya GR berjanji, setelah sistem ditutup, maka dana pinjaman yang diajukan oleh korban akan cair paling lambat sehari, setelah dilakukan penutupan sistem dana tersebut tak kunjung cair, GR justru berdalih jika dana yang disetorkan sebagai penutup sistem itu digunakan menutupi pinjaman orang lain.

” Saya ajukan pinjaman, karena katanya GR ini memang kasi jalan pinjaman dengan jumlah banyak ke pengusaha dengan hitungan bunga pinjaman 7 persen, saat saya ajukan saya disuruh tutup sistem dulu Rp 300 juta sebagai syarat pencairan pinjaman, sejak saya transfer dana itu pada bulan Agustus 2023 sampai sekarang tidak dikembalikan, malahan katanya dia tahan untuk tutupi pinjaman orang lain,” Ungkap korban.

Saat terdesak, GR awalnya bersedia untuk mengembalikan dana tersebut, namun saat itu ada oknum yang mengaku sebagai wartawan akan memfasilitasi masalah tersebut, hingga akhirnya, korban diduga dikadali oleh oknum wartawan melalui surat pernyataan.

” Waktu saya desak terus itu GR mau kembalikan uang saya karena memang apa dasarnya uang saya mau dibarter dengan pinjamannya orang lain, tapi saat itu ada oknum wartawan datang yang awalnya mau bantu saya tapi pada akhirnya justru bantu GR, saya dibuatkan surat pernyataan lalu diberi sertipikat tanah milik orang lain, katanya ini jaminan dulu nanti bulan September 2023 dikembalikan uang nya, tapi malah saya mau dia jebak kembali setelah bikin pernyataan,” Beber korban.

Sejak tajun 2024 ini kata korban, sudah dua kali diundang oleh penyidik untuk dipertemukan di Polres Luwu Timur, namun undangan tersebut tak kunjung dihadiri oleh terlapor maupun oknum wartawan yang mendampingi terlapor.

” Sudah dua kali kami ini diundang mau dikasi ketemu, tapi tidak pernah hadir, pertama saya hadir, terlapor maupun oknum wartawan itu tidak datang dengan alasan yang tidak jelas, undangan kedua lagi saya hadir katanya terlapor sakit, akhirnya penyidik ke rumahnya terlapor, saya juga ikut tapi saya tidak masuk ke dalam ketemu, hanya penyidik dengan pengacara saya,” Kata korban.

Hingga dikabarkan, pewarta batarapos.com belum mendapat keterangan dari terlapor GR, sementara oknum wartawan yang disebut-sebut oleh korban akan bersedia hadir saat penyidik menjadwalkan pertemuan ulang.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan