
Luwu Timur, batarapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye, di Kantor KPU Jl. Soekarno – Hatta KM, 02 Puncak Indah, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (3/10/2020).
Rakor yang digelar pukul 10.00 WITA ini, dihadiri Polres Luwu Timur, Dandim 1403 Sawerigading, Satpol PP Luwu Timur, Kesbangpol Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur dan L.O Pasangan Calon.
Zainal, selaku ketua KPU Kabupaten Luwu Timur menyebutkan, rakor kali ini membahas dan menyepakati sejumlah hal terkait aturan kampanye di masa pandemi.
“Sesuai undangan, hari ini kami kembali mengundang bapak/ibu untuk membahas jadwal dan tahapan pelaksanaan kampanye yang di atur dalam PKPU 11 tahun 2020” Sebut Zainal.
Dalam rakor disepakati beberapa hal diantaranya; Batas bahu jalan yang diperbolehkan untuk memasang APK, aturan pembentukan sekertariat di masing-masing desa/kelurahan, jadwal pemasangan APK dan BK yang difasilitasi KPU, pembatasan pertemuan tatap muka paling banyak 50 orang, pemanfaatan gedung fasilitas daerah, sampai pada ketentuan branding mobil/kendaraan yang diperbolehkan.
Terkait komitmen dalam melaksanakan hasil kesepakatan terebut, Zainal berharap agar semua pihak yang terlibat dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab menyukseskan pilkada.
“Intinya semua yang kita sepakati hari ini harus kita kerjakan secara bersama dengan profesional dan penuh tanggung jawab demi terwujudnya pilkada Luwu Timur yang berkualitas” Tutup Zainal.
Rakor tersebut, diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan hasil rapat oleh semua undangan yang hadir.
Seperti diketahui, rakor digelar dalam rangka pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.(**).