4 Desember 2024, 3:52 pm

Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto TA. 2020 Telah Disahkan Jadi Perda


Jeneponto, batarapos.com – DPRD Kabupaten Jeneponto kembali menggelar Rapat Paripurna terkait keputusan bersama DPRD dan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab.Jeneponto Tahun Anggaran 2020 yang sekaligus Penandatanganan Keputusan Bersama oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Jeneponto  di ruang utama Paripurna, Rabu (30/9/2020).

Rapat ini merupakan rangkaian pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dihadiri Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE Delapan fraksi DPRD, Sekretaris Daerah DR. Syafruddin Nurdin, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Terdapat beberapa hal penting yang menjadi kesepakatan bersama meliputi :

Perubahan Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1.290.295.809.520,- berkurang 23.468.021.029,- dari target APBD Pokok sebesar Rp1.313.763.830.549,-

Sedangkan PAD Jeneponto menjadi Rp.141.956.952.177 atau meningkat sebesar 2,71%

Dana Perimbangan disepakati menjadi sebesar Rp. 880.886. 617.759,-

Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 55.247.084.000,- atau meningkat sebesar 26,08%

Pada kelompok Belanja disepakati sebesar Rp.1.339.310.573.422,- atau meningkat sebesar 2,14%

Belanja tidak langsung disepakati menjadi sebesar Rp.725.680.999.506,- atau menurun sebesar 4,15 %

Belanja langsung disepakati menjadi Rp.613.629.573.916,- atau meningkat sebesar 10,73%

Dari total rencana pendapatan dan belanja, maka perubahan APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp.51.514.763.902

Silpa tahun sebesar Rp.51.514.763.902

Struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menganut anggaran berimbang atau zero defisit. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan