27 Juli 2024, 11:38 am

Resmob Polres Kota Palopo Ciduk Pelaku Pengeroyokan

Palopo, batarapos.com – Satuan Reserse Dan Kriminal Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Kota Palopo berhasil menangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama di jalan Sungai Pareman,  sekitar pukul 21.20 Wita.

Identitas terduga pelaku penganiayaan diketahui bernama Arifin alias Ifin (20) warga Kelurahan Sabbangparu, Kecamatan Wara Utara.

Berdadarkan laporan korban Adrianto alias Ancong (19) yang tinggal di jalan Bajo, Desa Padang Sappa ke pihak kepolisian,  dengan laporan polisi : LPB / 266/X/2019/SPKT tanggal 6 Oktober 2019.

Kasat reskrim Polres Kota Palopo AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka penganiayaan, ia membenarkan bahwa pelaku ini sudah kita tangkap dan sementara diamankan di rutan Polres Kota Palopo.

Ardy menambahkan bahwa kejadian penganiayaan bermula, saat teman pelaku menyambar korban yang sedang duduk di pinggir jalan dan langsung lari, pelaku bersama rekannya mengejar korban.

“Naas nasib korban, pelaku bersama teman-temannya menemukan korbang dan langsung menganiaya dengan kepalan tangan dengan tinju,” tutur Kasat Reskrim, AKP Ardy Yusuf.

Hingga berita ini diturunkan tersangka masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian unit Resmob. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan