Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Gabungan Tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara dan Resmob Polres Luwu Timur berhasil menangkap residivis pencurian dan penipuan.
Terduga Pelaku DS (45) merupakan warga Desa Samboja, kecamatan Samboja, Kabupaten Kertanegara, Kalimantan Timur yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Desa Lera, kecamatan Wotu, Luwu Timur pada Rabu 07 Agustus 2024 dinihari.
Dia ditangkap setelah buron usai melakukan pencurian dan penipuan sejak tahun 2018 silam, terduga pelaku kembali dilapirkan ke Mapolres Morowali Utara atas dugaan pencurian dan penipuan pada 06 Juni 2024 di Desa Lawangke Kecamatan Lemboraya Kabupaten Morowali Utara, Sualwesi Tengah.
Berdasarkan data laporan yang diterima Polres Morowali Utara, terduga pelaku juga telah melakukan serangkaian pencurian buah kakao atau coklat sebanyak 100 kilogram, Penggelapan mobil jenis pick up berdasarkan Laporan Polisi di Polres Luwuk Banggai dan melakukan aksi penggelapan motor Yamaha X Ride di desa Dolupo Karya, dimana motor itu digunakan pelaku saat penangkapan.
Usai ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Luwu Timur untuk diintrogasi dan pengembangan, walhasil, pelaku mengakui semua perbuatan yang dia lakukan berdasarkan data laporan.
Tidak hanya sampai disitu, terduga pelaku juga terpaksa ditembak dibagian kaki, lantaran pelaku berusaha untuk melarikan diri saat dalam perjalanan dari Polres Luwu Timur, menuju Polres Morowali Utara.
Hingga dikabarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Morowali Utara kepada wartawan.