Sulbar, batarapos.com – Satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang curian, berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Majene beserta pengemudinya saat melakukan patroli hunting system di wilayah hukum Polres Majene Jl. Hertasning Lingkungan Tunda, Kecamatan Banggae Timur, Kamis (13/2/2020), sekitar pukul 10.00 Wita.
Awalnya Satlantas Polres Majene yang dipimpin Ipda Naufal Arya Dwi Setiawan, STr.K melakukan Patroli dan menindak pengendara sepeda motor AY (14) saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nopol DC 3652 BI karena tidak memiliki dokumen kepemilikan.
Selanjutnya karena curiga motor tersebut adalah hasil kejahatan, Ipda Naufal langsung menghubungi Tim Passaka Polres Majene dan ternyata benar bahwa motor tersebut adalah barang curian, setelah dilakukan pengembangan Tim Passaka langsung mengamankan pengendara motor.
Saat dilakukan interogasi terhadap pengendara motor tersebut, AY mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 merah disebuah rumah di BTN Pullewa, Lingkungan Talumu, Kelurahan Tande Timur, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene dan sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pencurian diwilayah Majene.
Adapun cara pelaku mencuri sepeda motor tersebut dengan cara memanjat pagar rumah, selanjutnya mengambil kunci gembok yang terletak didekat pintu. Setelah membuka gembok dan mendorong pagar, pelaku mendorong motor tersebut keluar dari pagar dan langsung kabur meninggalkan lokasi bersama motor hasil curiannya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Sbn)