14 Juni 2025, 9:11 am

Salah Arah Kiblat, Musalah di Jeneponto Kini Ditertibkan Sesuai Arahan Kemenag dan Pemda

Jeneponto, batarapos.com – Beberapa waktu lalu dipemberitaan sebelumnya, terkait Musalah yang arah kiblatnya salah, kini telah dilakukan penertiban dan pembongkaran arah kiblat di Dusun Salekoa, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Rabu (10/6/2020).

Penertiban arah kiblat Musalah milik  Sukriadi, SE. dilakukan oleh pihak pemerintah kabupaten  Jeneponto dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Bangkala, bersama Sat. Pol PP Kabupaten Jeneponto, Kemenag Kabupaten Jeneponto, dibantu oleh Kepala KUA dan dihadiri oleh pihak TRIPIKA serta pemilik Musalah.

Pembongkaran dilaksanakan berdasarkan hasil rapat antara pemerintah  desa, tokoh adat,  tokoh agama dan warga masyarakat Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten  Jeneponto.

Hasil pengukuran terdapat perbedaan arah kiblat, dimana perbedaan arah kiblat 102° dari arah kiblat Musalah milik Sukriadi, SE, dan selanjutnya hasil pengukuran tersebut dilaporkan Ke bupati Jeneponto.

Dari hasil laporan Pemerintah Kecamatan Bangkala kepada Bupati Jeneponto  menghasilkan keputusan bahwa Pemerintah Kecamatan  Bangkala dalam hal ini camat Bangkala agar ditindak lanjuti untuk memindahkan, penertiban/pembongkaran arah kiblat Musalah tersebut.

Plt kabag humas polres Jeneponto Syahrul S.H., mengatakan Kegiatan pembongkaran mendapatkan Pengamanan dari personel Polsek Bangkala dan Sat. Intelkam Polres Jeneponto.

Personel Polsek Bangkala dan Sat. Intelkam Polres Jeneponto mengamankan pembongkaran Musalah yang membuat Masyarakat resah atas bangunan Mushallah milik  Sukriadi.  SE yang arah kiblatnya tidak sesuai dengan bangunan Musalah pada umumnya (tidak mengarah Kiblat/Ka’bah), sehingga dilakukan penertiban arah kiblat Mushallah tersebut,” ungkapnya.

Selama kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan