Liputan : Tim batarapos.com/Arizal
Editor :Inggrid Tokan
Jakarta, batarapos.com – Menjadi orang pertama Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, Mendapatkan Golden Visa RI pasca diundangkan akhir Agustus lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmi Karim memberikan golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Pemberian ini merupakan landasan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
“ Selain atas dasar investasi/penanaman modal, ada beberapa katagori Golden Visa, Salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional yang dapat memberikan manfaat untuk Indonesia, “ucap Silmy Karim.
Silmy Karim menambahkan untuk memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.
Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019, medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan, dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.
“ Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi, kita berikan karpet merah sebagai timbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia,” tutup Silmy.