Jeneponto, batarapos.com – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu.
AN (40) diamankan, yang mana saat itu pelaku tersebut ditemukan sedang bersembunyi didalam kamar mandi dalam kamarnya, di Dusun Pokobulo, Desa Bangkala Loe, kecamatan Bonto Ramba, kabupaten Jeneponto, Selasa (18/8/2020).
Plt kabag humas Polres Jeneponto AKP Syahrul SH, ke awak media mengatakan, dimana pada penguasaannya AN ditemukan BB berupa 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan 25 (dua puluh lima) sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi sabu sementara digenggam pelaku dengan menggunakan tangan kanannya antara lain :
– 1(satu) buah alat isap / bong dan 1 (satu) buah pireks kaca serta 2 (dua) buah sendok pipet plastik terletak di lantai kamar mandi,
– 2 (dua) buah gunting.
– 1 (satu) buah timbangan digital.
– 1 (satu) buah isolasi warna putih.
– 1 (satu) buah isolasi warna hitam.
– 1 (satu) buah atm.
– 1 (satu) buah sumbu.
– 3 (tiga) buah korek gas.
– 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna.
– 1 (satu) buah botol plastik.
– 1 (satu) buah HP android merk Samsung.
– 1 (satu) buah HP tab merk Lenovo.
– 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam.
– 1 (satu) buah HP merk samsung warna putih.
– 1 (satu) buah HP merk strobery warna hitam.
– Uang tunai sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) terletak dalam kamar pelaku.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku di TKP, Pelaku mengakui bahwa semua BB yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku bersama BB yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik / sidik lebih lanjut,” ujar Syahrul. (Ridwan Tompo)