Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Sat Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap 41 kasus Nakrkoba selama 6 bulan dari Januari sampai Juni 2024.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muhammad Jayadi  saat menggelar Press Release, Selasa (25/6/2024).
” Januari ada 10 kasus, Pebruari 8, Maret 6, April 6, Mei 6 dan Juni 5 Kasus,” jelas AKP Muh.Jayadi.
AKP Muh.Jayadi menjelaskan bahwa Jumlah barang bukti yang disita selama 6 bulan, yakni jenis Sabu-sabu sebanyak 73,3 gram, obat daftar G 2387 butir dan Tramadol 2495 butir.
” Jadi dari 41 laporan ini sudah masuk tahap dua, yang artinya penyerahan tersangka dan barang buktinya (BB) dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan,” jelasnya.
” Disidangkan sebanyak 18 kasus dan masih dalam proses sebanyak 19 kasus serta ada 4 kasus di restorasi justice (RJ),” sambungnya.
Ia menuturkan bahwa terkait RJ ini sesuai dengan perpol Kapolri bahwa sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) dibawah 1 gram BBnya atau pemakaiannya itu bisa di RJ dengan jalan di rehabilitasi.
“Ada 4 kasus kami rehab di dua tempat yakni di Baddoka dan RS sayang rakyat,” tuturnya.