Luwu Timur, batarapos.com – Personil Satlantas Polres Luwu Timur bersama sat sabhara melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas dengan diberikan sanksi tilang yang dilaksanakan di depan mako polsek mangkutana, Selasa (18/05/2021).
Kasat lantas IPTU Desy ayu dwi putri S.IK mengatakan, penindakan pelanggaran saat berlalu lintas ini merupakan bagian dari proses penegakkan hukum sekaligus untuk menekan kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Luwu timur.
‘’Pasca hari raya idul fitri ini kami kembali melakukan razia , bagi yang terjaring kami berikan sanksi berupa tilang dan rata rata mereka tidak menggunakan helm, melawan arah, tidak melengkapi peralatan motornya, tidak memiliki surat surat izin berkendara dan menggunakan knalpot racing, hal ini yang bisa mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas meningkat dan merisaukan masyarakat akibat suara bising knalpot tersebut ‘’ Kata kasat lantas polres luwu timur.
Walaupun masih pandemic covid-19, kegiatan penertiban pelanggar lalu lintas tetap berjalan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan kasus kecelakaan saat berlalu lintas.
‘’Dalam kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas hari ini, barang bukti yang diamankan berupa SIM sebanyak 4 Berkas, STNK sebanyak 22 Berkas, Ranmor R2 sebanyak 13 Unit, Ranmor R4 sebanyak 1 Unit dan adapun yang belum ditilang sebanyak 7 unit R2, jadi kami selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat luwu timur marilah kita tetap tertib berlalu lintas agar kita selamat sampai tujuan karna keluarga di rumah sudah menunggu ‘’ Tutupnya. (**)