Luwu Timur, Batarapos.com – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, maka Satpol PP dan Damkar bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang di Backup oleh Polres Luwu Timur melakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam dan Warung.
Penertiban pada Jumat (9/8/19) malam di Kecamatan Towuti dan Kecamatan Wasuponda ini, dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar, Baharuddin, S.Pd. M.Si. untuk merespon laporan masyarakat terkait aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung yang menjual minuman keras.
“Ini berdasarkan perintah Kasat Pol PP dan Damkar, Indra Fawzy, sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Baharuddin, S.Pd. M.Si.
Lanjutnya, pada saat dilakukan Penertiban Non Yustisi terhadap THM dan warung yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa ijin sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2017, ditemukannya minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Draft Beer, Guinness, Panther Black Beer, dan minuman tradisional jenis Ballo.
“Berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan, pemilik warung yang kita dapati menjual minuman tersebut kami berikan Surat pernyataan untuk tidak beroperasi atau menjual minuman beralkohol sampai memiliki ijin usaha,” kuncinya. (ikp/kominfo)