Luwu Timur, Batarapos.com – Setelah melakukan penyegelan terhadap 31 tempat usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol (14 Kecamatan Towuti, 5 Wasuponda, 5 Tomoni dan 7 di Mangkutana), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) bekerjasama dengan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, mulai tanggal 28 Agustus 2019 kemarin, kembali melanjutkan razia. Kali ini razia dilakukan terhadap semua rumah kos.
Dalam razia ini, dilakukan pemeriksaan identitas KTP dan KK terhadap penghuni kos, kegiatan ini dimulai dari wilayah Kecamatan Burau, dan nantinya Penertiban Yustisi KTP ini, akan secara acak dilakukan di setiap kecamatan wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Satpol PP dan Damkar Lutim, Indra Fawzy yang memimpin razia ini mengatakan, pada hari pertama, kami melakukan razia di Burau, kemudian hari kedua di Kec. Wotu dan hari ketiga di Kec Tomoni. Dari razia ini, ditemukan 6 warga tidak memiliki KTP, semuanya di data dan diberikan peringatan agar segera mengurus KTP.
“Ini semua dilakukan untuk menanggulangi penyakit masyarakat. Dan yang pastinya setiap tahunnya akan ada beberapa kali operasi Non yustisi maupun yustisi,” ungkap Indra Fawzy.
Menurutnya, Kabupaten Luwu Timur merupakan Kabupaten paling timur di Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah di sebelah Utara. Sedangkan di sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Teluk Bone. Sementara itu, batas sebelah Barat merupakan Kabupaten Luwu Utara. Dengan perbatasan ini, dimungkinkan bisa dijadikan sebagai tempat pelarian para borunan maupun teroris atau semacamnya. Boleh dikatakan, lanjut Indra Fawzy, perbatasan ini adalah daerah rawan, sehingga memang perlu kegiatan seperti ini dilakukan secara berkelanjutan.
“Satpol PP dan Damkar akan terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda, Perkada dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat,” tegas Indra. (ikp/kominfo)