Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Resersenarkoba Polres Luwu Utara telah mengamankan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi No: LPA/ / VI / 2020 / SPKT / Res. Lutra, tgl 16 Juni 2020. Rabu (17/6/2020).
Bertempat di Dusun Malengko, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (16/6/20) Pukul 18.00 Wita kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit II Aiptu Darwis.
Sat Res Narkoba mengamankan Terduga Tindak Pidana Penyalagunaan dan peredaran Narkotika Golongan I, RW (23) alamat Dusun Mattirowalie, Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju, Kabupati Luwu Utara berdasarkan laporan dari masyarakat.
Aiptu Darwis mengungkapkan bahwa Berawal dari hasil informasi masyarakat melalui handphone bahwa di desa Tolangi terjadi transaksi Narkoba, sehingga piket Reskrim mendatangi TKP dan menemukan pelaku sedang membawa satu sachet yang diduga shabu.
“Kemudian ditangkap dan diamankan di polsek Sukamaju, selanjutnya diserahkan di sat Narkoba polres Luwu Utara,” Ungkap Aiptu Darwis kepada Humas Polres Luwu Utara.
Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP berupa – 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0.41 gram dengan sachetnya dan 1 (satu) Buah Hp Vivo Y 91.
Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut. (Drs)