Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Jumat (19/3/21).
Kedua terduga pelaku yang ditangkap adalah Rudiawan alias Rudi (28) warga Jalan Sangke Dusun Kasidula Desa Ledu-Ledu Kecamatan Wasuponda dan Lukman alias mamang (36) warga jalan Apel Desa Ledu-Ledu.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) shacet plastik bening di duga berisi shabu ukuran sedang, 1 (satu) zet alat hisap shabu, 2 (dua) buah korek api gas dan1 (satu) sendok shabu.
“Kedua terduga pelaku kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat, dari hasil penggeledahan kita menemukan barang bukti tersebut” Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Joddy).
Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut. (Tim).