Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Sorowako, kecamatan Nuha, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga yang diamankan inisial AM (30) warga Desa Sorowako, kecamatan Nuha, dan VH (27) warga Desa Nikel, kecamatan Nuha, mereka diamankan pada tanggal 02 Desember 2024 lalu.
Saat menggelar konferensi perss, Polisi mengungkap bahwa, selain mengamankan dua terduga pelaku, Polisi juga menyitas barang bukti sabu seberat 16,49 gram.
“ Dua terduga pelaku dan barang bukti sabu sudah kita amankan, saat ini terduga tengah menjalani proses pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” Beber Wakapolres Luwu Timur, KOMPOL. Syamsul, Senin 09 Desember 2024.
Polisi juga membeberkan ancaman hukuman untuk para terduga pelaku dengan pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.