Masamba, batarapos.com – Mendapat informasi Penyalagunaan Narkotika, Satres Narkoba Dibeck Up Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob Luwu Utara langsung memburu teman tersangka dan berhasil menangkapnya di dua tempat yang berbeda.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka, Ari (28) dan Haruna alias Runa (34) warga kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara, saat di kembangkan Satres Narkoba berhasil menangkap Saepul alias Epul (18) dan Hasbianto alias Bimbim (31).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan melalui kanit II satres Narkoba Aiptu Darwis SH, mengatakan “Kami kembali memburu rekan pelaku di Dusun Tobulo, Desa Tonakka, Kecamatan Mappedeceng dan berhasil mengamankan Saepul alias Epul (18),” kata Darwis kepada Batarapos.com, Senin (2/12/19).
Lanjut Darwis, “Setelah berhasil mengamankan Epul, kembali menunjuk ke salah satu rekannya yang berada di kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan rekan tersangka, Satres Narkoba di Beck Up Unit Resmob kembali mengamankan Hasbianto alias Bimbim (31) warga dusun Lumbewe, kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur.
Dari kedua tersangka yang diamankan, Bimbim bersama Epul, dari tangan Saepul alias Epul ditemukan barang bukti berupa satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram sabu sisa pakai, yang ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna dan uang tunai Rp. 200.000.
Kedua tersangka bersama barang bukti sementara diamankan di Unit Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. (Drs)