Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap dan menembak bandar sabu di Luwu Timur, tepatnya di Desa Pepuro, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, jumat lalu (10/1/2020).
Berdasarkan LPA/ /I/2019/Res lutim, tgl 10 Januari 2020, setelah mendapat laporan, personil Satres Narkoba Luwu Timur membuntuti target atas nama Ramlan alias Ayah yang berdomisili di Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu dan dilakukan penyelidikan serta penggeledahan badan serta rumah pelaku.
Walhasil, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) kotak warna biru, 7 (tujuh) shacet berukuran sedang yang berisikan shabu berat bruto 14,21 gram di timbang dengan shacetnya, 2 (dua) shacet ukuran kecil berat bruto 0,68 gram di timbang dengan shacetnya jd jumlah Totalnya seberat 14. 87 gram, 2 (dua) ball shacet kosong, 3 (tiga) batang pireks kaca yang masih terdapat endapan shabu, 1. (satu) buah alat hisap (bong), 1. (Satu) buah korek api gas yang masih terpasang dengan sumbu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan 1 (satu) buah hp samsung.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur saat turun dari mobil, sehingga Polisi melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan cara ditembak dibagian betis.
“Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati” Ungkap Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (Iptu. Hery).
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap jaringan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi, sementara pelaku yang tertangkap beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Timur. (HS).