Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com — Tiga orang tersangka terduga pelaku pengrusakan tanaman berupa Kelapa Sawit dan Pisang di Desa Tokke, Kecamatan Malangke, Luwu Utara telah ditahan Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Althof Zainuddin saat dikonfirmasi Senin (8/9/2025) membenarkan hal tersebut.
” Iya benar, Tiga orang pelaku pengrusakan tanaman tersebut telah ditetapkan tersangka,” Ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Dua terduga pelaku atas Nama Masdin dan Ramli telah disel ditahanan Polres Luwu Utara, serta satu pelaku lainnya akan menyerahkan diri.
AKP Althof Zainuddin juga mengatakan bahwa sebelumnya korban melaporkan penyerobotan tanah yang berujung pada pengrusakan tanaman, sementara akan didalami semua laporan tersebut.
” Kita akan segera memproses semua laporan masyarakat tanpa tebang pilih,” Tutupnya.