Luwu Timur, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Nuri Desa Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (12/2/2020) sekitar pukul.12.20 wita.
Pelaku M. Abdul Rahman alias Abdul Adul warga Wasuponda ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh pelaku.
Saat ditangkap, Polisi berhasil menemukan dan mengankan 1 ( satu) buah kotak kecil warna putih, 3 ( tiga) saset ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu berat bruto 2. 09 gram ditimbang dengan sasetnya, 2 ( dua) saset kosong berukuran kecil, 1 ( satu) set alat hisap sabu sabu ( bong), 1 ( satu) batang pireks kaca, 1 ( satu) buah korek api gas, 1. (satu) buah kotak bekas kacamata, 1. ( Satu) batang sumbu sabu, 5 ( lima) batang sendok sabu dan 5 ( Lima ) saset Kosong ukuran sedang.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Wasuponda, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Timur, pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati” Kata Kapolres Luwu Timur, melalaui Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Ipti. Hery.
Setelah diintrogasi, pelaku menyebut sumber barang tersebut (bandar) namun saat petugas melakukan pengembangan nama yang disebutkan tidak berada ditempat.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut. (HS).