Liputan : Tim batarapos.com/Rudini
Editor : Inggrid Tokan
Morut, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Morowali Utara menangkap satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Desa Mohoni, kecamatan Petasia Timur, kabupaten Morowali Utara.
Saat penangkapan terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh sacet diduga sabu seberat 5,81 gram.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Morowali Utara, AKBP. Imam Wijayanto, menurutnya, terduga pelaku MN (44) diamankan di rumahnya di Desa Mohoni sekitar pukul. 23.30 WITA, Jumat 1 September 2023.
” Dari rumah pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba Jenis Shabu sebanyak tujuh plastik cetik bening, dua paket diselip disongkok warna hitam dan lima paket yang terbungkus tissue yang masih terisolasi warna hitam,” Ungkap Kapolres.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Morowali Utara berikut barang bukti, sementara terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 milliar.
“ Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada personel kami, informasi sekecil apapun akan kami tanggapi dengan cepat, sebagai bukti komitmen kami (Polri) untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara,” Ujar Kapolres.