30 Oktober 2025, 4:20 pm

SBIPE Nilai Proses Perundingan PKB Kedua di IMIP Tidak Demokratis

Liputan : Rudini

Morowali, batarapos.com – Serikat Buruh Industri dan Pekerja Energi (SBIPE) IMIP Morowali menilai proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kedua antara pihak perusahaan dan serikat pekerja berlangsung tidak demokratis serta tidak transparan, Rabu 29 Oktober 2025.

Dalam rilis resminya, SBIPE menyebut langkah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menetapkan formasi delegasi secara sepihak tidak mencerminkan semangat penyamaan perspektif, sebagaimana tertulis dalam surat undangan Nomor 848/HR.IMIP/SBIPE/MWL/IX/2025 tertanggal 19 September 2025.

Dalam undangan tersebut, IMIP meminta seluruh Serikat Pekerja/Sindikat Buruh (SP/SB) menyamakan pandangan dalam rangka perundingan PKB kedua, khususnya mengenai kuota delegasi. Namun, perusahaan langsung menetapkan komposisi delegasi 4,3,2,2,2 dengan alasan mengikuti pola PKB pertama.

Keputusan itu menimbulkan perdebatan hingga akhirnya disepakati penambahan satu delegasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan satu dari pihak pengusaha, dengan demikian, total delegasi menjadi 60 orang, terdiri dari 30 perwakilan SP/SB dan 30 dari pihak pengusaha.

SBIPE menilai proses tersebut terburu-buru dan tidak membuka ruang partisipatif.

“ Proses penetapan ini tidak mencerminkan semangat demokrasi, dan perusahaan tidak menunjukkan itikad baik sejak awal,” Demikian isi pernyataan resmi SBIPE IMIP Morowali.

Lebih lanjut, SBIPE menyoroti langkah IMIP yang kembali mengundang SP/SB pada 13 September 2025 untuk membahas tata tertib perundingan, bagi SBIPE, hal ini menunjukkan tidak adanya komitmen perusahaan untuk menciptakan proses perundingan yang sehat dan transparan.

Menurut SBIPE, seharusnya tiga bulan sebelum berakhirnya PKB pertama menjadi waktu yang ideal untuk menyusun bersama jadwal, tempat, formasi delegasi, serta rancangan draf perundingan.

Namun, perusahaan justru menetapkan secara sepihak lokasi perundingan di Manado dan memperpanjang waktu perundingan dari 10 menjadi 14 hari tanpa persetujuan bersama.

“ Narasi IMIP tentang itikad baik untuk perubahan PKB kedua yang lebih baik hanyalah retorika kosong,” Tegas SBIPE.

Memasuki hari ke 12 perundingan pada 29 Oktober 2025, belum ada satu pun pasal yang diajukan oleh SP/SB disepakati oleh pihak IMIP. Bahkan, perwakilan pengusaha disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

“ Hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap proses perundingan dan eksistensi serikat pekerja,” Lanjut pernyataan itu.

Atas situasi tersebut, SBIPE IMIP Morowali menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

  1. Perpanjangan masa perundingan selama satu bulan;
  2. Perundingan dilanjutkan dan dilaksanakan di Morowali;
  3. Semua keputusan harus diambil oleh pihak yang berwenang dan berdasarkan kesepakatan bersama.

SBIPE juga menyerukan kepada seluruh buruh di lingkungan IMIP untuk memperkuat solidaritas dan menyiapkan barisan perjuangan di luar meja perundingan demi terwujudnya PKB kedua yang berpihak pada kepentingan buruh dan keluarganya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan