Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – SDN 131 Kampung Alau, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, disanksi Pengembalian anggaran.
Sanksi pengembalian anggaran lantaran ditemukan belanja ketidakwajaran untuk belanja racun rumput pada Dana BOS tahun anggaran 2025.
Rustam, Pejabat baru Kepala SDN 131 Kampung Alau yang baru dimutasi dari SDN 133 Banalara membenarkan temuan tersebut, dan sudah dilakukan pengembalian.
” Ada temuan belanja racun rumput sedemikian jumlah, sudah pengembalian,” Ucap Rustam sembari memperlihatkan bukti pengembalian anggaran, Jumat 22 Mei 2026.
Temuan belanja ketidakwajaran belanja racun rumput dan thiner SDN 131 Kampung Alau sebesar Rp. 1.690.000 dan terdapat kemahalan harga sebesar Rp. 1.308. 753.
Semua temuan tersebut telah dilakukan Pengembalian ke kas daerah.











