Liputan : Tim batarapos.com
Editor : Suriyani
Luwu Timur, batarapos.com – Polres Luwu Timur dikabarkan menertibkan sejumlah Tambang galian golongan C (TGC) di kecamatan Tomoni dan Mangkutana, Selasa (19/9/2023).
Tambang yang ditertibkan tersebut, diduga tidak memiliki izin berupa IUP-OP dan rawan bencana, tumpukan material pasca tambang ditengah sungai Kalaena berpotensi mengakibatkan banjir, apa lagi saat musim hujan.
Salah satu tambang yang kabarnya tidak terjaring penertiban tersebut adalah tambang milik Roy di sungai Kalaena, desa Teromu, kecamatan Mangkutana.
Ditemui di lokasi tambang, Slamet Riyadi mengungkapkan jika tambang tersebut milik Roy, saat ditanya Roy itu siapa, Slamet menjawab jika Roy tinggal di Mangkutana.
” Tambangnya Roy ini, mungkin dia banpol itu, sering sama polisi, dia tinggal di Balaikembang Mangkutana,” Ungkap Slamet.
Slamet juga berdalih bahwa tambang milik Roy lengkap IUP-OP seluas 15 hektare sehingga bebas melakukan penambangan di sungai Kalaena, sementara tambang lainnya yang juga menggarap di sungai Kalaena tidak memiliki izin.
” Lengkap izinnya ini makanya berani menambang, kalau yang dua dibawah itu tidak punya izin, disini itu ramai kalau ada polisi turun, mobil kesini semua karena yang lain tidak operasi,” Kata Slamet.
Saat ditanya soal keberadaan IUP-OP tambang tersebut, Slamet mengaku dirinya atas nama dalam izin, namun tambang milik Roy dan semua berkas izin dipegang oleh Roy, ia juga terus menelpon Roy namun panggilan telpon Slamet tidak direspon sesekali direject.
Slamet juga mengakui jika sungai Kalaena kerap terjadi banjir besar, dugaan pemicunya adalah tumpukan material pasca tambang ditengah sungai.
Terpisah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur mengungkapkan bahwa lokasi tambang tersebut belum memiliki IUP-OP melainkan hanya izin lingkungan yang belum bisa melakukan produksi.
” Kalau koordinat tambang itu belum ada IUP-OP nya, baru izin lingkungan, dan belum boleh produksi,” Ujar pihak DLH Luwu Timur.