18 Desember 2024, 3:03 am

Sekda Luwu Timur Buka Sosialisasi Standar Pelayanan Publik


Malili, Batarapos.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan, Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur mengadakan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan Publik lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019 di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Kamis (31/10/19).

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli saat membuka sosialisasi ini mengatakan, adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggarakan pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.

Menurutnya, standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

“Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di daerah bukanlah persoalan yang mudah, karena diperlukan adanya komitmen yang kuat, kreativitas, inovasi dan terobosan dari seluruh penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, sebagai Pemerintah daerah, saya berharap adanya perbaikan pelayanan birokrasi yang semakin baik dari waktu ke waktu,” ungkap Bahri.

Sementara Kabag Organisasi Setdakab Luwu Timur, AR. Salim mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan setiap penyelenggara pelayanan publik mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari (31 Oktober 2019 sampai dengan 1 November 2019) ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan, Ibu Anita, dan Ibu Nur Khasanah Latief, yang dihadiri oleh Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakab Luwu Timur serta Kasubag Lingkup Pemkab Luwu Timur. (hms/ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan