14 Juli 2025, 6:41 am

Selundupkan Obat Terlarang Untuk Napi, Pengunjung Rutan Kelas II B Jeneponto Ditangkap

Jeneponto, batarapos.com – Salah seorang pengunjung RH datang membesuk tahanan Narkoba di rutan kelas II B  Jeneponto yang diberikan asimilasi, dengan  membawa rokok, kopi dan kue. Selasa (26/6/2020) pukul 10.00 wita.

Plt kabag humas polres Jeneponto Syahrul SH, mengungkapkan Pada saat diperiksa oleh salah satu petugas rutan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Class Mild berisi obat-obatan yang diduga obat daftar G sejumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) butir namun belum diketahui jenisnya.

Anggota Sat Narkoba Polres Jeneponto yang  dipimpin oleh Ipda Sunardi, S.Pd menuju ke Rutan kelas II B Jeneponto, untuk menjemput pelaku dengan maksud untuk introgasi dan melakukan penyitaan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor guna mengetahui apakah obat-obatan yang ditemukan dalam penguasaan RH tersebut adalah betul obat-obatan yang masuk dalam daftar G atau Obat terlarang lainnya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan introgasi dan penyitaan barang bukti, RH yang beralamat di Lingkungan Dangko, Kelurahan Bonto Ramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto tersebut diserahkan kembali ke rutan kelas II B Jeneponto dan diterima oleh petugas piket jaga rutan. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan