Jeneponto, batarapos.com – Salah seorang pengunjung RH datang membesuk tahanan Narkoba di rutan kelas II B Jeneponto yang diberikan asimilasi, dengan membawa rokok, kopi dan kue. Selasa (26/6/2020) pukul 10.00 wita.
Plt kabag humas polres Jeneponto Syahrul SH, mengungkapkan Pada saat diperiksa oleh salah satu petugas rutan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Class Mild berisi obat-obatan yang diduga obat daftar G sejumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) butir namun belum diketahui jenisnya.
“Anggota Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Ipda Sunardi, S.Pd menuju ke Rutan kelas II B Jeneponto, untuk menjemput pelaku dengan maksud untuk introgasi dan melakukan penyitaan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor guna mengetahui apakah obat-obatan yang ditemukan dalam penguasaan RH tersebut adalah betul obat-obatan yang masuk dalam daftar G atau Obat terlarang lainnya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan introgasi dan penyitaan barang bukti, RH yang beralamat di Lingkungan Dangko, Kelurahan Bonto Ramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto tersebut diserahkan kembali ke rutan kelas II B Jeneponto dan diterima oleh petugas piket jaga rutan. (Ridwan Tompo)